Jakarta, Gatra.com- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan pesan yang Richard Eliezer alias Bharada E titipkan kepadanya untuk orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun, Bharada E menyampaikan rasa terima kasihnya atas kata maaf yang orang tua Brigadir J berikan kepadanya terkait peristiwa pembunuhan yang telah menewaskan putra Hutabarat tersebut.
"Saya sampaikan, titipan dari Eliezer kepada kedua orang tua Yosua, terima kasih atas pemberian maaf yang tulus ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2).
Hal tersebut Hasto utarakan, ketika ia menjelaskan sejumlah poin yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) kepada Bharada E. Salah satunya, LPSK menemukan nilai lebih dalam diri Bharada E, yakni ketulusan dan kesungguhannya.
"Kalau dibandingkan dengan Justice Collaborator lain yang pernah dilindungi oleh LPSK, saya melihat nilai lebih dari Eliezer ini adalah ketulusannya, kesungguhannya," ujar Hasto dalam konferensi pers tersebut.
Baca juga: Kapolri Sebut Richard Eliezer Masih Berpeluang jadi Anggota Polri
"Dia sangat menyesal, dan itu ditunjukkan dengan mengajukan permintaan maaf kepada orang tua korban, orang tua Yosua, secara tulus, dan kita lihat, orang tua Korban juga memaafkan secara tulus," tuturnya.
Namun demikian, Hasto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumah pendalaman sebelum pemberian status itu diberikan. Pendalaman itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Beberapa di antaranya dengan memastikan bahwa Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut serta memiliki keterangan yang signifikan untuk dinyatakan dalam proses persidangan.
Untuk diketahui, putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara diberikan Majelis Hakim kepada Bharada E dengan menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Meskipun begitu, Majelis Hakim telah menetapkan status Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang telah mengungkapkan perkara pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Ricky Rizal Banding Vonis 13 Tahun Bui
Selain peran Bharada E sebagai Justice Collaborator, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah poin lain yang dapat meringankan penjatuhan pidana terhadap Bharada E dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah fakta bahwa keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada E dalam peristiwa pembunuhan itu.