Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dijatuhkannya putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E.
"Vonis itu menunjukkan bahwa Majelis Hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator, yang sering disingkat JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2).
Menurut Hasto, vonis tersebut telah sesuai dengan penghargaan terhadap Justice Collaborator sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait keringanan penjatuhan pidana.
Hasto pun mengatakan, seorang Justice Collaborator pada hakikatnya berhak memperoleh tiga hal. Ketiganya yakni perlindungan sebagaimana telah diberikan oleh LPSK, perlakuan khusus yang diberikan oleh aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara seorang Justice Collaborator dari terdakwa lainnya serta perbedaan lokasi penahanan dan tuntutan yang lebih ringan dibanding terdakwa lain, juga pemberian penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
"Alhamdulillah, sebagaimana kita ketahui, Hakim sudah memberikan hukuman, dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan juga rujukan-rujukan lain, termasuk masukan-masukan dari masyarakat sipil lainnya," tuturnya.
Hasto pun mengapresiasi putusan 1 tahun 6 bulan penjara yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Bharada E. Ia pun menyebut, putusan tersebut progresif terhadap peran Justice Collaborator yang dilindungi oleh LPSK.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sebagai suatu tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Di mana, Majelis Hakim dinilai telah menjadikan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai salah satu poin yang mendasari pertimbangan atas putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut.
"Ini adalah tonggak sejarah baru," pungkas Hasto, dalam konferensi pers tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan Rabu (15/2) silam.
Bharada E telah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meskipun begitu, Majelis Hakim telah menetapkan status Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang telah mengungkapkan perkara pembunuhan berencana tersebut.
Status Justice Collaborator itu pun pada akhirnya muncul sebagai salah satu pertimbangan yang dapat meringankan putusan Majelis Hakim terhadap Bharada E dalam perkara tersebut.