Jakarta, Gatra.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko hingga penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan dilayangkan oleh tim penasihat hukum Bripka Madih.
Adapun pengaduan terhadap Kombes Trunoyudo dan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini teregister dengan Nomor: SPSP2/1026/IIL2023/Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.
"Kami tim kuasa hukum Bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan, sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata salah satu tim penasihat hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Propam Polri, Jumat, (17/2).
Charles memaparkan, pengaduan ini berawal saat Bripka Madih mendampingi ibunya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2011. Namun, hingga saat ini laporan dengan Nomor 3718 tahun 2011 itu tak kunjung tuntas.
"Di dalam laporan tersebut yang kami laporkan mula dari tingkat penyidik sampai kasubditnya karena kami mengetahui berdasarkan aturan, bahwa penyidik dari tingkat bawah sampai atas harus bertanggung jawab," ujarnya.
Kemudian, Bripka Madih kembali mengajukan laporan di Polda Metro Jaya pada tahun 2012 terkait dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
"2012 akhirnya Pak Madih mengajukan laporan polisi lagi sehubungan dengan tindak pidana pengeroyokan. Di Polda Metro Jaya, munculnya nomor LP-nya dan dilakukan pemeriksaan BAP, penyerahan barang bukti dan tanda terima buktinya terkait penganiyaan, yang menerima AKP Ahmad Yani," ungkapnya.
"Tapi, sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima hakny sebagai pelapor atau korban, apa SP2HP atau SPDP," sambung Charles.
Charles lantas beralih ke kasus dugaan pemerasan yang dialami Bripka Madih saat berupaya memperoleh keadilan atas penyerobotan tanah keluarganya. Setelah kasus tersebut viral, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengeluarkan statement yang menyudutkan Bripka Madih.
Hal ini dikarenakan, Kombes Trunoyudo mengungkap hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemerasan yang dialami Bripka Madih. Salah satunya perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kita cukup kecewa atas statement Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang sebagaimana diketahui dia adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," paparnya.
"Jadi berdasarkan keterangan klien kami saat dikonfrontir dengan seseorang berinisial TG, Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataan pemerasan Rp100 juta. Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf sebagai kebiasaan sebelum menyampaikan pendapat, jadi bukan berarti permohonan maaf untuk pernyataan dugaan pemerasan," imbuh Charles.
Usai konfrontasi tersebut, mulai banyak berita dan pernyataan dari Kombes Trunoyudo yang seolah menyudutkan Bripka Madih. Salah satunya perihal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bripka Madih kepada istrinya.
"Pernyataan Kabid Humas menyudutkan, tendensius, ini viral sampai urusan KDRT kebelakang ya. Nah itu enggak boleh dan kita anggap sebagai pelanggaran kode etik. Termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendiskreditkan klien kami dan tidak sesuai fakta," jelas Charles.