Jakarta, Gatra.com- Peluang Bharada Richard Eliezer untuk kembali bertugas di Brimob masih ada usai divonis 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, menilai bisa tidaknya Eliezer kembali bertugas di Brimob itu tergantung aturan yang ada.
"Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses peraturan yang ada di kepolisian," kata Samuel Hutabarat kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan pihaknya juga telah bertemu dengan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dia menyampaikan terima kasih atas kerja keras kepolisian mengungkap perkara pembunuhan berencana Yosua.
"Kemudian kami juga tadi menyempatkan diri mampir ke Kabareskrim Polri ketemu bang Agus menyampaikan rasa terima kasih yang luar biasa atas peran beliau bersama kami mengungkapkan perkara ini dengan melibatkan 3 dir, Dirtipidum, Dittipideksus dan Diriber akhirnya perkara ini menjadi terang," kata Kamarudin.
"Jadi kami tadi izin ke sana bahwa klien saya akan pulang ke Jambi besok, beliau, klien-klien saya ini ingin bertemu abang supaya mereka menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis 18 bulan atau 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Karena tak ada yang banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Peluang Bharada Eliezer kembali ke institusi Polri juga disebut masih ada. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan peluang Eliezer yang berharap kembali ke Polri masih ada, tapi tetap keputusan itu harus melalui sidang etik yang akan segera dilaksanakan.
"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Sigit mengatakan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," tutur Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.