Home Hukum Samuel Hutabarat Sebut Pengajuan Banding Ferdy Sambo Cs Merupakan Hak Mereka

Samuel Hutabarat Sebut Pengajuan Banding Ferdy Sambo Cs Merupakan Hak Mereka

Jakarta, Gatra.com- Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, menyebut pengajuan banding merupakan hak para terdakwa.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak dari para terdakwa kepada setiap warga negara mengajukan hak-haknya, banding. Sebenarnya itu bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak-hak mereka," kata Samuel di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Samuel menyerahkan keputusan permohonan banding itu kepada Majelis Hakim. Dia mengatakan Majelis Hakim yang berhak membuat putusan.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak, prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim, kita hargai semua," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang vonis lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati, kemudian Putri Candrawathi divonis 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Atas vonis yang diberikan itu, kini keempat terdakwa mengajukan banding.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2).

PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan Kamis (16/2).

93