Jakarta, Gatra.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) merespons soal diberhentikannya sementara perdagangan saham WSKT oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak kemarin (16/2).
Sekretariat Perusahaan dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penghentian sementara itu dilakukan karena korporasi melakukan penundaan pembayaran utang berupa bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
"WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA (Master Restructuring Agreement), di mana standstill (penundaan) ini hanya bersifat sementara," tulis keterangan resmi WKST, Jumat (17/2).
Baca Juga: Waskita Karya Gelar RUPSLB Sepakati Perubahan Pengurus
Implementasi MRA dinilai sebagai cara mengoptimalkan program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan. Menurut korporasi, hal itu sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mengatakan tahap restrukturisasi PT Waskita Karya dilakukan karena terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.
Dalam keterangan itu pula, perseroan mengatakan tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi Good Corporate Governance dan mengedepankan bisnis yang profitable (menguntungkan) serta menerapkan manajemen risiko secara hati-hati.
Adapun korporasi menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham WSKT tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern perusahaan.
"Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi oleh perseroan pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill," kata Sekretariat Perusahaan Waskita Karya.