Home Hukum Datangi MA, 10 Organisasi Masyarakat Gugat PP Terkait Modal Bank Tanah

Datangi MA, 10 Organisasi Masyarakat Gugat PP Terkait Modal Bank Tanah

Jakarta, Gatra.com - Sepuluh organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji formil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2). Pengajuan permohonan tersebut merupakan lanjutan dari gugatan formil dan materil atas Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang telah diajukan pada Senin (13/2) silam.

Adapun, kesepuluh organisasi masyarakat itu adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lokataru Foundation, Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Ecosoc Rights, FIAN Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), dan Sawit Watch.

Kuasa Hukum kesepuluh organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan, gugatan atas PP tersebut dilandasi oleh tiga pertimbangan. Di mana, ketiganya terkait dengan posisi PP Nomor 124 Tahun 2021 yang dianggap bersinggungan dengan sejumlah peraturan lain.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kedua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).

"Dalam penerbitan PP [Nomor] 124 ini, Pemerintah sudah mengabaikan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga Pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenangnya," ujar Imelda Tobing, ketika ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (17/2).

Adapun, PP itu diketahui lahir setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Adapun, poin angka 3 dalam amar putusan tersebut secara garis besar menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, Undang-undang tersebut dinilai melanggar konstitusi, sehingga Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk memperbaikinya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 angka 7 bahkan memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Jadi, kami harapkan, dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputusan yang adil bagi kita semua," tutur Imelda dalam kesempatan tersebut.

130