Home Hukum Polisi Bongkar Prostitusi Online MiChat, Omset per Hari Rp10 Juta

Polisi Bongkar Prostitusi Online MiChat, Omset per Hari Rp10 Juta

Purworejo, Gatra.com- Prostitusi online makin merebak di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka menghuni kamar kos yang banyak berada di wilayah ini.

Salah satu kos yang menjadi tempat 'mangkal' para penyedia jasa seks komersial (PSK) ini digerebek oleh Polisi pada Rabu malam lalu (15/02/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Dari rumah kos yang berada RT 01 RW 06, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo atau tepatnya di belakang Pengadilan Negeri Purworejo.

"Dari kegiatan penggerebegan tempat kos yang diduga sebagai tempat prostitusi kami berhasil mengamankan 9 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dugaan prostitusi online," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni saat pers rilis di Mapolres, Jumat (17/02/2023).

Tersangka terdiri dari satu perempuan bernama Tri Lestari pemilik rumah kos sekaligus berperan sebagai 'mami' (mucikari). Sedangkan empat tersangka lain adalah Bangkit Dwi Saputra alias Putra, Noval Milan Ramdhana, Wahyu Aji Pratama dan Rizky Arya Putra, mereka berperan sebagai joki atau operator.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan aplikasi media sosial MiChat. "Dari bisnis ini, ada komitmen bagi hasil yaitu, 10% untuk operator MiChat, 10% untuk mami (mucikari) dan untuk penjaga keamanan Rp10.000. Hasilnya luar biasa rata-rata Rp 7 juta hingga Rp 10 juta setiap hari, dibagi sesuai kesepakatan," kata AKP Khusen.

Tarif para PSK ini bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 1 juta sekali kencan. Per malam, satu PSK bisa melayani pelanggan sebanyak 7-8 orang, sedangkan di kos Mami Tri ada empat perempuan yang bisa open BO (booking order), mereka berusia 20-27 tahun. Sedangkan tarif kos milik Mami Tri yang harus dibayar oleh para PSK adalah Rp 125.000 per hari.

Saat ditanya oleh wartawan, dengan suara lirih hampir tak terdengar, Mami Tri menjelaskan bahwa, ia melakoni bisnis haram itu dalam satu tahun belakangan. "Baru satu tahun (rumah kosnya dijadikan tempat prostitusi). Para perempuan itu datang sendiri ke tempat saya," jelas Mami Tri.

Tersangka lain, Putra menambahkan bahwa, sekali kencan waktunya 20 menit. "Pelanggan orang biasa, tidak tahu ada pejabat atau tidak. Saya diajak teman untuk kerja jadi admin atau operator MiChat. Baru 6 bulan ikut kerja," kata Putra.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, 7 buah HP untuk mengoperasikan aplikasi MiChat, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF dan uang tunai Rp3.650.000.

Para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

 

1582