Sukoharjo, Gatra.com– Seorang pengacara anggota DPC PERADI Surakarta, Zaenal Mustofa, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh sesama pengacara. Zaenal dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan sebagai mahasiswa fakultas hukum transfer antar perguruan tinggi swasta (PTS).
Asri Purwanti, warga Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, selaku pelapor, menduga bahwa gelar sarjana hukum yang disandang Zaenal dari salah satu PTS di Kota Solo sejak 2009 silam, melalui proses memalsukan dokumen persyaratan pindah PTS.
Tak hanya itu, Asri yang juga seorang pengacara itu, melaporkan Zaenal dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Nomor STTA/149/II/2023/RESKRIM.
"Saya melapor dan mengadu atas dugaan dua perkara. Pertama, adalah perkara ujaran kebencian melalui Facebook (FB) oleh atas nama terlapor Zaenal Mustofa. Disitu saya di bully habis-habisan, dan saya tidak terima," kata Asri saat ditemui di Polres Sukoharjo, Kamis (16/2/2023).
Selain mengaku dibully, nama baiknya juga telah dicemarkan oleh Zaenal melalui unggahan konten video di YouTube, dimana dalam judul konten itu terkandung unsur adu domba antar pengacara.
"Saya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan judul yang dibuat dalam konten itu. Saya memperkarakan Zaenal secara pribadi, tidak dalam kapasitasnya sebagai salah satu pengacara yang tengah menangani perkara Gus Nur," tegas Asri.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Asri melaporkan Zaenal dalam perkara kedua, Nomor STTA/150/2023/RESKRIM. Zaenal diduga dalam prosesnya meraih gelar sarjana hukum menggunakan surat keterangan pindah kuliah atau kampus yang isinya tidak benar.
"Kenapa perkara ini kami adukan ke Polres Sukoharjo, karena surat (keterangan) tersebut lokusnya dari kampus di Kabupaten Sukoharjo. Dalam surat itu, Zaenal tertulis sebagai mahasiswa lengkap dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang pindah ke kampus lain di Kota Surakarta," ujarnya.
Hal itu dikatakan Asri berdasarkan jawaban tertulis dari kampus asal yang dari Sukoharjo, bahwa NIM yang digunakan Zaenal adalah milik mahasiswa lain. Mahasiswa yang memiliki NIM tersebut sudah mengundurkan diri, namun namanya bukan Zaenal. Dari PTS di Sukoharjo itu, Zaenal disebutkan lulusan FKIP atau sarjana pendidikan
Perempuan yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah itu, mengaku telah melakukan penelusuran data base jejak akademik Zaenal hingga ke LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Menurutnya banyak temuan kejanggalan- kejanggalan seperti, antara tahun kelulusan sebagai sarjana hukum dan lama kuliah tidak sesuai.
Usai membuat laporan dengan didampingi sejumlah rekan sejawatnya, Asri yang menyertakan sejumlah bukti -bukti sebagai lampiran dalam laporannya, berharap agar polisi segera memproses melakukan pemeriksaan terhadap Zaenal.
Menanggapi atas laporan Asri, Zaenal Mustofa saat dihubungi terpisah menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi. Terkait tudingan pencemaran nama baik melalui medsos, Zaenal mengaku apa yang ditulisnya di FB sama sekali tidak menyebut nama.
"Saya sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi laporan itu. Karena dia (Asri) telah menyerang kehormatan saya sebagai seorang advokat, maka saya siap menghadapi sampai titik darah penghabisan," tandasnya melalui sambungan telepon.