Jakarta, Gatra.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset terapiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tekait perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2), mengatakan, site eksekusi sejumlah aset terpidana Bentjok tersebut dilakukan di Lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung.
“Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.
Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi kali ini, yaitu:
1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.
2. Asli Surat Kolektif Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015.
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.
4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya.
5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986.
6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009.
7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015.
8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017.
9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Ia menjelaskan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Bentjok dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan tersebut, kata Ketut, selain menjatuhkan pidana penjara kepada Bentjok, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih).
Selanjutnya, aset sita eksekusi ini akan dilakukan pelelangan. Hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Bentjok.