Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Polri terkait adanya sekelompok personel Brimob yang berteriak-teriak di persidangan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2), menyampaikan, pihaknya minta Polri untuk menertibkan anggotanya.
Baca Juga: Sidang Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Sebut Tak Tahu Larangan Gas Air Mata
“Misalnya, pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan,” katanya.
KY juga meminta Polri agar melakukan pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan dan sebagainya agar persidangan berjalan kondusif dan tidak ada kesan intimidatif.
“Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan,” ujarnya.
KY juga meminta jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan oknum personel kepolisian. Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara.
Kadafi menjelaskan, pihaknya menyampaikan pernyataan ini setelah ?mendapatkan informasi adanya sejumlah personel Kepolisian dari Satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan perkara tragedi Kanjuruhan sehingga situasi kurang kondusif.
“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim,” ujarnya.
Meski demikian, kata Kadafi, KY tetap akan melakukan langkah-langkah di atas karena peristiwa tersebut terjadi di lokasi persidangan atau pengadilan yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Hadirkan Belasan Saksi
“Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan,” ujarnya.
KY menyangkan insiden tersebut karena personel kepolisian seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan.