Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf telah secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (14/2) silam.
Adapun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan putusan pidana 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, atas perannya dalam rangkaian kasus pembunuhan tersebut.
"Ya, kami sudah mendaftarkan banding KM. Intinya, banyak pertimbangan putusan Majelis yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan jauh dari rasa keadilan. KM menutup pintu, [dihukum] 15 tahun, RR menolak menembak [dihukum] 13 tahun, RE menembak korban [dihukum] 1,5 thn. Kelihatan adanya disparitas pemidanaan," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan saat dihubungi, Kamis (16/2).
Irwan mengatakan, permohonan banding itu telah pihaknya ajukan pada Rabu (15/2), yakni satu hari setelah putusan atas Kuat Ma'ruf dibacakan.
Dengan diajukannya banding tersebut, Irwan berharap agar Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih objektif dalam melakukan pemeriksaan. Terutama, terkait dengan peran Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan tersebut.
"Kami berharap hakim di PT (Pengadilan Tinggi) bisa objektif dalam memeriksa perkara ini, khususnya [terkait] peran KM, sehingga bisa memberikan rasa keadilan buat KM," tutur Irwan.
Sebagai informasi, selain Kuat Ma'ruf, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga telah mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Ketiganya adalah Ferdy Sambo yang dijatuhi putusan pidana mati, Putri Candrawathi yang dijatuhi pidana 20 tahun bui, serta Ricky Rizal yang dijatuhi pidana 13 tahun bui.
Keempatnya, bersama dengan Richard Eliezer alias Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana yang telah menewaskan nyawa Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya terkait dengan perkara pembunuhan tersebut.