Jakarta,Gatra.com - Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/2). Sang ibu, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan bahwa ia dan suaminya, Junus Lumiu, baru berkesempatan datang ke Rutan Bareskrim untuk menjenguk anaknya hari ini.
Rynecke mengaku tidak mempersiapkan dan membawa banyak barang dalam kunjungannya kali ini. "Kemarin tidak sempat datang berkunjung ke Eliezer, jadi hari ini kami berkempatan untuk datang," ucap Rynecke di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/2).
Dalam kesempatan ini, Rynecke menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya. Secara khusus, ucapan terima kasih disampaikan karena pemerintah telah melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan keadilan untuk Bharada E.
Baca Juga: Kejagung Enggan Berandai-Andai soal Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo
Rynecke pun berharap kejujuran yang sudah dilakukan Eliezer selama proses hukum, mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Puji Tuhan karena semua itu juga karena kemurahan Tuhan dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terima kasih,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E mendapatkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah bahwa ia merupakan seorang justice collaborator berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam persidangan yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kecuali Bharada E, 4 Terdakwa Kasus Brigadir J Sudah Ajukan Banding
Atas vonis ringan tersebut, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan banding, termasuk juga pihak kuasa hukum Bharada E.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Juga rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut pula menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Semua terdakwa sudah divonis. Ferdy Sambo divonis pidana mati; Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara; Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.