Jakarta, Gatra.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan tersebut. Keempat terdakwa itu antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Djuyamto menyatakan, pihak Kuat Ma'ruf telah mengajukan permohonan banding satu hari lebih dulu dibanding tiga terdakwa lainnya. Pihak Kuat Ma'ruf diketahui telah mengajukan permohonan pada hari pembacaan putusan terhadap Bharada E, yakni pada Rabu (15/2) kemarin.
Baca Juga: Kejagung Enggan Berandai-Andai soal Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo
"Pengajuan banding tersebut, untuk terdakwa KM [diajukan] pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," imbuh Djuyamto.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan ini.
Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf; 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal; dan pidana 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E.
Dari kelima terdakwa, diketahui hanya Bharada E lah yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.