Home Hukum Kejagung Enggan Berandai-Andai soal Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo

Kejagung Enggan Berandai-Andai soal Eksekusi Vonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan bicara soal sejumlah kemungkinan, termasuk eksekusi Ferdy Sambo jika tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

“Untuk putusan kalau masih di pengadilan negeri, ya kami tentu menunggu proses yang masih panjang,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (15/2).

Ia menjelaskan, sesuai hukum acara, setelah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), masih ada beberapa upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni banding hingga kasasi.

Baca Juga: Kejagung Sampaikan Sikap atas Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer Siang Ini

“Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap dan mengajukan memori kalau menyatakan banding,” katanya.

Karena masih ada beberapa upaya hukum yang masih bisa digunakan, Ketut menegaskan, pihaknya belum bisa memikirkan soal eksekusi, kecuali kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya inkracht,” ujarnya.

?Sedangkan bagaimana sikap atas vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf setelah Kejagung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer, Ketut mengatakan, belum menentukannya.

“Untuk terdakwa lainnya, kami masih menunggu sikap yang bersangkutan. Masih menunggu [mereka mengajukan banding atau tidak],” ujarnya.

Selain menunggu sikap para terdakwa di atas, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami pun masih mempelajari, dalam rentang waktu kita masih pelajari sampai hari Senin,” katanya.

Begitupun ketika ditanya soal kemungkinan Sambo mengajukan upaya hukum setelah diberlakukannya KUHP baru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya berbicara dengan dasar UU yang berlaku saat ini.

“Majelis hakim telah memutus FS [Ferdy Sambo] hukuman mati, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding, kasasi bahkan sampai pada PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan UU. Itu terdakwa boleh menggunakan,” ujarnya.

Sesuai dengan KUHP yang berlaku saat ini, atau masih KUHP lama, para terdakwa dan JPU mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, baik itu menerima atau menolak putusan hakim.

“Seperti yang disampaikan saya tadi, banding, 7 hari menyampaikan sikap. Enggak puas juga, kasasi hingga mengajukan PK [peninjauan kembali], bisa mengajukan grasi karena presiden bisa mengeluarkan itu semua pidana mati dalam grasi,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo karena karena terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Awalnya, Ferdy Sambo dituntut dihukum penjara seumur hidup oleh JPU.

Adapun terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Putri Candrawathi dipenjara selama 20 tahun , Kuat Ma'ruf 15 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1,5 tahun.

75