Jakarta, Gatra.com- Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih kembali sambangi Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (16/2). Tujuan kedatangannya untuk melengkapi bukti administrasi terkait dengan kasus dugaan penyerobotan tanah dilakukan oleh Mulih terhadap orang tua Bripka Madih, Tonge Nyimin.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum mendampingi bapak Madih ke Bareskrim Polri untuk dua hal. Hal pertama adalah melengkapi bukti administrasi yang kita lakukan dan sekaligus pendampingan BAP (berita acara pemeriksaan) bapak Madih," kata pengacara Madih, Charles Situmorang di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (16/2).
Dikatakan Charles, pihaknya membawa surat keterangan ahli waris, surat kematian, dua surat pernyataan pengakuan dari salah seorang yang mereka laporkan yang menyatakan bahwa pihaknya membeli tanah tersebut Daris seorang yang bernama Boneng, di mana Boneng bukan pemilik sah atau ahli waris dari Nyimin.
"Hari ini kita membawa girik c191 dan girik 815. 2 objek ini yg dipermasalahkan. Satu lagi surat pernyataan dari Boneng, Boneng ini sudah almarhum sudah menberikan pernaytaan bahwa itu bukan tanah dia, bukan tanah pewaris dia dan dia berjanji tidak akan mengalihkan menjual dan memindanahkan tanaha atau pohon di bangunan tersebut, bukti ini minggu kemarin belum kita persiapkan, hari ini sudah kita persiapkan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Madih juga akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik dan beberapa pejabat di Polda Metro Jaya terkait perkara kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan berapa, siapa saja, apa jabatannya karena ada beberapa pejabat utama yang akan kita laporkan. Nanti pasca kami melakukan pelaporan setelah menerima tanda bukti ke Divisi Propam baru kami akan menyampaikan siapa saja, apa saja jabatannya yang akan kita laporkan," imbuhnya.
Pengakuan Bripka Madih ini viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Instagram @indotoday.
Dalam video tersebut dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.