Home Hukum Kejagung Angkat Bicara soal Perbedaan Vonis Hakim dengan Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Dkk

Kejagung Angkat Bicara soal Perbedaan Vonis Hakim dengan Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Gatra.com – Kajaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal perbedaan vonis atau hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/2), menyampaikan, hakim telah memutus sesuai dengan fakta yang didakwakan terhadap para terdakwa.

“Terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, apabila lihat putusan hakim tingkat pertama, Pengadilan Negeri [Jaksel] bahwa hakim memutus sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sampaikan Sikap atas Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer Siang Ini

Menurutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwan primair JPU.

“Kami cermati seluruh putusan itu, dari FS sampai Eliezer kemarin bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa,” ujarnya.

Selain membuktikan seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum, lanjut Fadil, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengambil alih seluruh pertimbangan hukum JPU.

“Pertimbangan hukum yang dibangun oleh hakim tidak terlepas dari dakwaan yang diberikan jaksa, maupun replik dari JPU. Kami menilai seperti itu,” katanya.

Sedangkan soal perbedaan tuntutan JPU dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa, menurutnya, itu merupakan hal yang wajar atau lumrah.

“Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan. Namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti, dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim, sehingga hakim sepakat. Kalau tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim,” tandasnya.

Khusus soal vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil, Kejagung mulai dari JPU hingga pimpinan tertingginya, mempunyai pemikiran mendalam.

“Mengambil sikap, sikap ini penting bahwa dalam proses memberikan keadilan, itu harus diberkan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat,” katanya.

Menurutnya, Kejaksaan menilai vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer yang dijatuhkan oleh majelis hakim juga berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

“Di Pasal 233, 234 KUHAP Bab 17 KUHAP disebutkan, penuntut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, jelas itu di situ,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Hargai Putusan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo

Artianya, kata Fadil, terdakwa dan JPU bisa tidak menerima atau menolak suatu putusan karena dalam menilainya, masing-masing imempunyai sisi tersendiri. “Terdakwa tidak puas, ya banding. Jaksa bisa banding,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf masing-masing 8 tahun penjara. Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1,5 tahun penjara.

161