Home Hukum Polri Akan Pertimbangkan Status JC Bharada E Dalam Sidang Etik Polri Nanti

Polri Akan Pertimbangkan Status JC Bharada E Dalam Sidang Etik Polri Nanti

Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri menyebut status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kemungkinan Richard kembali ke Korps Bhayangkara usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan, Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan. Dedi memastikan kepolisian bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.

"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," jelasnya.

46