Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyatakan sikap atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, dan para terdakwa lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/2), mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers pada pukul 14.00 WIB nanti.
Baca Juga: JPU Diharapkan Tidak Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer
“Konferensi pers dengan topik yaitu Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung untuk menyatakan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana akan menyampaikan sikap Kejagung dalam konferensi pers pada hari ini.
“Narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Kejagung akan menyatakan sikap terhadap putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ?pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Adapun para terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) penyidikan meninggalnya Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1,5 tahun penjara.