Home Hukum JPU Diharapkan Tidak Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

JPU Diharapkan Tidak Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Jakarta, Gatra.com – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Suparji dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis (16/2), mengharapkan JPU tidak melakukan banding demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, Suparji menilai bahwa majelis hakim objektif dalam memberikan vonis terhadap terdakwa Eliezer. Hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

“Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh,” ujarnya.

Ia menilai terdakwa Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkat keterangan yang bersangkutan perkara ini menjadi terbongkar.

Menurutnya, keberanian terdakwa Eliezer atau yang kerap disebut Bharada E tersebut untuk mengungkapkan kebenaran dan itikad baik tersebut layak mendapatkan apresiasi dengan vonis yang sesuai.

“Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan,” katanya. 

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Allhamdulilah

Ia menyampaikan, JPU memang mempunyai hak untuk mengajukan banding, terlebih vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama justice collaborator (JC). “Tapi semoga hak ini tidak digunakan,” katanya.

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR