Home Hukum Pro dan Kontra Perppu Ciptaker, Menunggu Momentum DPR

Pro dan Kontra Perppu Ciptaker, Menunggu Momentum DPR

Jakarta, Gatra.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Ciptaker) masih memiliki sejumlah substansi yang mengundang pro dan kontra. Namun, diyakini memiliki momentum untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan, ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perppu Cipta Kerja.

“Pro kontranya sudah tidak banyak, namun lepas dari itu membaca jangka panjang ekonomi Indonesia dengan melihat momentum dan bahkan memanfaatkan momentum untuk cepat pulih dari memar karena pandemi perlu kebijakan yang adaptif,” ucap Aditya dalam keterangannya, Rabu malam (15/2).

Aditya mengakui, bahwa urgensinya muncul dikarenakan banyak regulasi untuk bisnis yang ada saat ini masih rumit dan tumpang tindih. Alhasil, kondisi ini membuat pengusaha sulit dalam mendirikan ataupun mau menjalankan usahanya.

"Ketika investasi bertambah, imbasnya nanti akan berujung ke penciptaan lapangan kerja yang bakal menekan angka kemiskinan ataupun pengangguran,” jelas Aditya.

Secara keseluruhan, Adhitya menambahkan, UU Cipta Kerja mendukung terjadinya kondisi full employment dan berusaha untuk menyerap angkatan kerja sebanyak mungkin melalui instrumen investasi serta fleksibilitas pasar tenaga kerja.

“UU Cipta Kerja ini juga berusaha menciptakan produktivitas serta menghilangkan biaya yang tidak diperlukan. Contohnya seperti perubahan hitungan upah minimum yang memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, “ kata Adhitya.

Pro kontra Perppu Ciptaker muncul pada sisi ketenagakerjaan. Hal ini jangan diabaikan oleh pemerintah. “Jika melihat dari aspek ketenagakerjaan menjadi rumit dan kusut karena banyak kepentingan yang bermain. Mendudukan masalah dengan hati-hati dan sikap bijak menjadi kunci utamanya,” saran Aditya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai saat ini bola panas perppu ada di tangan DPR.

"Kalau memang DPR memandang itu mau disahkan ya memang kewenangannya. Persoalan yang mendasar, apakah perppu itu betul-betul bisa menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja dan investasi? Mampukah perppu itu ketika sudah menjadi UU sebagai instrumen pencegah resesi Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2).

Menurutnya, DPR patut bisa menjawab pertanyaan publik terkait manfaat ekonomi dari aturan tersebut untuk masyarakat. "Publik itu selalu mempertanyakan. Jangan hanya buat UU, tapi ujung-ujungnya tidak memenuhi perut masyarakat. Itu yang penting," terangnya.

Trubus menyarankan agar DPR melakukan kajian mendalam terkait keefektifan Perppu Ciptaker dalam menarik investor dan menciptakan lapangan kerja sebelum mengesahkannya menjadi UU. Hal itu untuk menghindari produk legislatif DPR justru menjadi macan ompong.

"Makanya menurut saya DPR perlu hati-hati, mengkaji dulu, juga harus diperhatikan suasana yang terjadi belakangan. Itu tergantung dari kebijaksanaan dan sense of crisis DPR. Saya khawatir UU itu akan menjadi macan ompong, kalau tidak bisa menjawab apa-apa," pungkasnya.

62