Home Info Beacukai Bea Cukai Kembali Terbitkan Fasilitas Kepabeanan, Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Bea Cukai Kembali Terbitkan Fasilitas Kepabeanan, Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua pelaku usaha di Sidoarjo dan Surakarta. Hal ini dilakukan sebagai implementasi tugas dan fungsi di bidang asistensi industri dan fasilitator perdagangan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) untuk PT Logistteed Indonesia. 

"Pemberian fasilitas PLB ini adalah bentuk kinerja Bea Cukai yang memiliki fungsi memfasilitasi perdagangan dan membantu atau mengasistensi pelaku industri agar mampu berkembang dan berkontribusi untuk perekonomian nasional," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

PT. Logisteed merupakan PLB dengan komoditi produk diantaranya industri produk dan bahan farmasi, industri non woven, industri kimia dasar anorganik pigmen, industri alat musik, pupuk hara, bicycle parts.

Pada kegiatan pemaparan tersebut, turut hadir perwakilan dari KPP Madya Mojokerto, hal tersebut merupakan bentuk implementasi pelaksanaan joint-program antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Besar harapan pemerintah, pemberian fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan berusaha agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional, menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja, dan mendukung kegiatan ekspor produk dalam negeri.

Bea Cukai Surakarta kembali berikan Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM kepada PT Opindo Pratama Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ini bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil khususnya swimwear dan activewear dan rencananya akan mengekspor hasil produksinya ke Amerika Serikat. 

PT Opindo Pratama Indonesia termasuk dalam kategori industri menengah dengan tenaga kerja sebanyak 180 orang. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas importasi bahan baku, bahan penolong maupun mesin untuk tujuan produksi ekspor.

“Bagi UMKM tidak usah takut mengembangkan usahanya agar bisa ekspor karena dari negara juga memberikan fasilitas atau kemudahan fiskal dan jangan ragu untuk mengurus langsung atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai setempat karena sangat mudah sekali pengurusannya,” pungkas Hatta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI