Home Hukum Masih Pelajari Pertimbangan Hakim, Kejagung Hargai Vonis Bharada E

Masih Pelajari Pertimbangan Hakim, Kejagung Hargai Vonis Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Kejagung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum putusan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.

Kejagung juga akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Bharada E. Kejagung juga menunggu langkah yang akan dilakukan Bharada E beserta kuasa hukumnya dalam menyikapi vonis tersebut.

Baca Juga: LPSK Rekomendasi JPU Tuntut Ringan Eliezer, Ini Tanggapan Kejagung

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

138