Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy mengaku tak dapat berkata-kata menanggapi putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ronny dan seluruh anggota tim penasihat hukum Bharada E mengaku telah menyaksikan proses perjuangan Bharada E, dalam mengungkapkan kejujuran terkait perkara yang menjeratnya itu.
"Kita speechless lah ya. Ini, saya dan teman-teman (Penasihat Hukum) sudah bekerja keras enam bulan, kita dampingi Richard, kita tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagaimana dia harus melawan ketakutan," ujar Ronny Talapessy ketika ditemui awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Simpatisan Bernyanyi: Eliezer Siapa yang Punya?
Ronny mengatakan, selama mendampingi Bharada E, ia telah menyaksikan bagaimana kliennya itu berada dalam pergolakan batin yang luar biasa, dan tak mudah dilalui. Sebab, kata Ronny, Bharada E telah memiliki komitmen untuk berkata jujur, meski di sisi lain, ia juga harus memikirkan keselamatan orang tuanya.
"Sekarang, Richard ini jauh berbeda dari yang awal kita dampingi. Saya bersama mendampingi dari proses penyidikan, kita melihat bahwa anak ini kasihan," ujar Ronny.
Ronny dan pihaknya merasa terpanggil untuk membela Bharada E, bahkan sejak proses awal peradilan. Saat itu Bharada E masih harus berjuang melawan rasa takut dan traumanya, dalam menghadapi kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J: Saya Percaya kepada Hakim
"Makanya, kami terpanggil, kami kukuh membela dia [mulai] proses awal, bagaimana Richard berjuang melawan rasa takut. Trauma dan dia berkata kepada saya, bahwa ia ketakutan, ada apa-apa dengan dirinya, karena dia jujur, dia mau menanggung sikap ini," ucap Ronny.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Meskipun begitu, Majelis Hakim telah menetapkan status Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) yang telah mengungkapkan kasus pembunuhan berencana tersebut. Oleh karena itulah, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.