Home Hukum Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J: Saya Percaya kepada Hakim

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J: Saya Percaya kepada Hakim

Jakarta, Gatra.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberi tanggapan atas putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang majelis hakim jatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Rosti mengatakan pihaknya telah menerima keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti Simanjuntak sambil menangis, ketika dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Lebih jauh, Rosti mengatakan, pihaknya mempercayai majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan, untuk memutus perkara pembunuhan yang telah merenggut nyawa putranya.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Biarlah almarhum Yosua melihat, (keterangan) Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang Ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua. Eliezer pakailah Tuhan dan dihakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi," ujar Rosti dengan menangis keras.

"Biarlah dia (Yosua) bersama Tuhan di surga, walaupun Eliezer menghujami anakku dengan timah yang panas itu," lanjutnya.

Untuk diketahui, putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara itu majelis hakim berikan kepada Bharada E dengan menyatakan bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Meskipun begitu, majelis hakim telah menetapkan status Bharada E sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang telah mengungkapkan perkara pembunuhan berencana tersebut.

107