Home Ekonomi Menteri Teten Gandeng PPATK, Awasi 12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun

Menteri Teten Gandeng PPATK, Awasi 12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit tata kelola dan aliran dana koperasi simpan pinjam (KSP). Hal ini seiring dengan penemuan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

"Jadi untuk koperasi yang sudah dilaporkan ada indikasi melakukan praktek pencucian uang kami akan lakukan joint audit, kami minta kerja sama dengan PPATK," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Kantor Kemenkop, Rabu (15/2).

Menurut Teten langkah mengaudit aliran dana KSP oleh Kemenkop UKM dan PPATK sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jadi koperasi kalau dicurigai ada dana-dana haram dari tindak pidana harus dilaporkan ke PPATK. Ternyata banyak yang tidak dilaporkan, nah ini yang akan kita benahi," kata Teten.

Memperkuat Edukasi dan Sinergi Awasi KSP

Teten mengungkapkan selain mengawal proses hukum KSP yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, pihaknya juga telah menyiapkan tindakan preventif. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan KSP dan edukasi pengawas koperasi di daerah.

"Termasuk petugas pengawas koperasi di kota dan kabupaten," ungkap Teten.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya siap mendukung Kemenkop UKM dalam mengawasi dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan KSP. Hal itu, sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas KSP.

"Prinsipnya kita ingin melindungi masyarakat, koperasi harus akuntabel mematuhi aturan yang ada. Tentunya dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang," imbuh Ivan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada PPATK mencatat selama periode 2020-2022 terdapat 12 KSP, termasuk KSP Indosurya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Bahkan nominal dalam tindakan pencucian uang itu mencapai Rp500 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama  Komisi III DPR RI, kemarin (14/2), Ivan menyebut pihaknya tengah menelusuri aliran dana Indosurya hingga uang yang mengalir ke luar negeri.  PPATK menyebut KSP Indosurya melakukan skema ponzi kepada nasabahnya, dan kini laporan itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Kemenkop UKM.

93