Jakarta, Gatra.com- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak. Majelis Hakim memvonis Bharada E dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi saat di konfirmasi wartawan, Rabu (15/2).
Dedi enggan mengomentari lebih lanjut soal putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus pembunuhan berencana ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya.
Soal kapan sidang etik keduanya, Dedi mengatakan masih menunggu keputusan dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Selain Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal pun belum mengikuti sidang etik atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin lalu memvonis terdakwa Ferdy Sambo pidana hukuman mati dan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Kemudian, sidang Selasa (14/2), Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.