Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Mendengar putusan Majelis Hakim itu, pengunjung sidang yang mayoritasnya merupakan simpatisan Bharada E sontak bersorak-sorai. Bahkan, puluhan di antaranya langsung berlari ke area tunggu persidangan PN Jakarta Selatan.
Para simpatisan itu pun lantas berseru dan menyanyikan beberapa lagu untuk mengungkapkan euforia mereka usai putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim. Salah satu di antaranya bahkan membawa panci yang digunakan sebagai instrumen untuk mengiringi nyanyian mereka.
"Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, Eliezer siapa yang punya, yang punya kita semua!" seru para simpatisan secara bersama-sama.
Adapun, mereka juga terpantau menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, sebagai respons atas putusan tersebut.