Home Hukum Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, LPSK Harap Hakim Tetapkan Status JC

Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini, LPSK Harap Hakim Tetapkan Status JC

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini, Rabu (15/2). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berharap Majelis Hakim akan menyatakan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam persidangan tersebut.

"Ya, harapan [kami], Hakim nyatakan Eliezer sebagai JC dan memberikan reward [untuknya]," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dihubungi pada Rabu (15/2).

Edwin mengatakan, pihaknya juga berharap bahwa Majelis Hakim dapat memberikan putusan dengan mempertimbangkan Undang-undang yang mengatur tentang hadiah berupa keringanan penjatuhan pidana terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).

"[Kami berharap Eliezer] divonis sebagaimana reward yang diatur Undang-undang untuk JC," ujar Edwin.

Untuk diketahui, "hadiah" bagi seorang Justice Collaborator itu termaktub dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun, huruf a pasal tersebut mengatur tentang keringanan penjatuhan pidana terhadap seorang Justice Collaborator yang terbagi menjadi tiga bentuk. Ketiganya antara lain adalah penjatuhan pidana bersyarat, pidana percobaan, ataupun penjatuhan pidana yang paling ringan dibanding terdakwa lain yang terlibat dalam perkara pidana yang sama.

Adapun, sebelumnya, pada persidangan Rabu (18/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E. Tuntutan tersebut terbilang lebih tinggi dibanding tuntutan yang diberikan JPU pada tiga terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo yang saat itu mendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Adapun, dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan yindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

37