Yogyakarta, Gatra.com - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti.
Hal ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (14/2). Selain Haryadi Suyuti, sidang itu juga membacakan tuntutan untuk terdakwa eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 baru dimulai pukul 14.05 WIB yang diketuai hakim Djauhar Setiyadi. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Zaenal Abidin membacakan tuntutan pada Haryadi. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp300 juta, dan subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Selain itu, Haryadi juga diminta membayar uang pengganti Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati Rp390 juta. Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi telah menyetor ke kas KPK Rp205 juta. KPK juga menuntut agar hak dipilih Haryadi sebagai pejabat publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Sebelumnya ia didakwa menerima hadiah berupa uang total USD 27.258 dengan rincian uang USD 20.450 diterima Haryadi sementara USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono. Triyanto dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp200 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, tuntutan selama 4,5 tahun penjara juga dialamatkan ke terdakwa Nurwidhihartana dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti Rp285 juta setelah ia menyetor Rp5 juta ke kas KPK.
Bukan hanya uang, Haryadi juga menerima hadiah barang satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc tahun 2010 dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
JPU KPK menjerat Haryadi bersama dua terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) menilai tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap. "Tuntutan ini terbilang cukup tinggi," kata dia.
Kamba pun mengapresiasi tuntutan JPU KPK itu dibandingkan tuntutan 3 tahun penjara untuk terdakwa penyuap Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk Dandan Jaya Kartika. "Vonis terhadap Oon sama dengan tuntutan JPU KPK, sementara vonis terhadap Dandan lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara," tuturnya.