Jakarta, Gatra.com - Hasil kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman terkait implementasi kebijakan penggunaan kendaraan listrik menemukan fakta bahwa pemberian insentif kendaraan listrik belum optimal. Kajian tersebut dilakukan melalui survei 121 responden secara purposive sampling
"Ombudsman menemukan, belum optimalnya pemberian insentif (kendaraan listrik) terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan," ungkap Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/2).
Hery menjelaskan, belum optimalnya insentif kendaraan listrik menyebabkan rendahnya antusias masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Musababnya harga kendaraan listrik dinilai cenderung lebih mahal.
Di sisi lain, hasil survey Ombudsman tersebut juga menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan setuju ihwal wacana pemerintah memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik. Dari 121 responden, sebanyak 109 (90%) mengaku setuju dengan adanya insentif; 8 responden (7%) tidak setuju; dan 4 responden (3%) mengaku masih ragu terhadap insentif pembelian kendaraan listrik.
Adapun Hery mengatakan bahwa Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar pemberian insentif kendaraan listrik harus dilakukan secara transparan. Informasi dana insentif fiskal maupun nonfiskal harus disebarkan secara luas kepada masyarakat. Hal itu, kata Hery sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
"Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulasi perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” tutur Hery.
Hery menegaskan bahwa kajian yang dilakukan Ombudsman terkait implementasi kebijakan kendaraan listrik ini sebagai upaya mencegah adanya maladministrasi.
"Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik," imbuh Hery.