Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah usulan terbaru untuk kriteria konsumen yang berhak menikmati BBM (bahan bakar minyak) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan kriteria terbaru tersebut masuk dalam usulan revisi lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Diketahui beleid itu sebelumnya tidak memuat secara khusus aturan pendistribusian untuk konsumen pertalite.
"Terdapat tambahan komoditas, yaitu JBKP atau bensin (gasoline) RON 90 di mana sektor konsumen pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," ungkap Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Selasa (14/2).
Baca Juga: Luhut Sebut Australia Dukung RI Jadi Raja Baterai Dunia
Selain merevisi konsumen pertalite, Kementerian ESDM juga mengusulkan merevisi konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk solar dan minyak tanah (kerosene).
Adapun dalam revisi lampiran tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan konsumen yang berhak menikmati solar subsidi, yaitu industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi KA (perkeretaapian), dan pelayanan umum.
Jenis konsumen penikmat solar subsidi dalam usulan revisi itu lebih banyak dibandingkan lampiran Perpres 191 tahun 2014 sebelumnya yang meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Baca Juga: Waskita Karya Gelar RUPSLB Sepakati Perubahan Pengurus
Sementara untuk kriteria konsumen minyak tanah, Kementerian ESDM mengusulkan perubahan lampiran meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.
Tutuka mengungkapkan bahwa usulan perubahan lampiran Perpres 191 tahun 2014 itu didasari pada pertimbangan belum adanya pengaturan konsumen pengguna pertalite. Selain itu, pengaturan konsumen pengguna JBT jenis solar juga sebelumnya dinilai terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.
Seperti diketahui, pada APBN 2023, pemerintah menetapkan kuota JBT solar subsidi sebanyak 17 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 500 ribu kiloliter. Kuota subsidi yang ditetapkan tersebut masih di bawah proyeksi konsumen JBT tahun 2023.
Baca Juga: Antisipasi Keadaan Darurat, Pemerintah Cadangkan 200 Ribu Kiloliter Solar Subsidi
Adapun mengacu pada tren konsumsi pertalite tahun 2020-2022, pemerintah pada tahun ini menetapkan kuota kompensasi pertalite sebanyak 32,6 juta kiloliter atau naik 10,38% dibanding tahun lalu.
Dengan demikian, Tutuka menegaskan bahwa diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran. "Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya overkuota JBT solar dan JBKP pertalite," imbuhnya.