Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (14/2).
Atas putusan tersebut, Ricky Rizal mengaku tak pernah memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia juga mengaku tak melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan pembunuhan," kata Ricky Rizal saat ditemui awak media usai sidang pembacaan putusan terhadapnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding
Namun demikian, Ricky tak menguraikan banyak terkait langkah lanjutan yang akan diambilnya pascaputusan 15 tahun penjara itu. Ia hanya menyatakan akan mengembalikan proses lanjutan pascaputusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Ricky sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang utama.
Adapun majelis hakim memutuskan bahwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Diketahui, sanksi pidana 13 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ricky Rizal lebih rendah dibanding pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo maupun pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2) kemarin, ataupun pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf dalam persidangan hari ini, Selasa (14/2).