Home Hukum BNN NTB Amankan Ratusan Gram Sabu dari Pengedar Sabu Antar Provinsi

BNN NTB Amankan Ratusan Gram Sabu dari Pengedar Sabu Antar Provinsi

Mataram, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB mengamankan dua pelaku pengedar sabu jaringan antar provinsi berinisial MH pria (34), asal Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan K pria (42), asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Dari keduanya petugas berhasil menyita sabu 842,86 gram.

“Kedua pelaku kami amankan di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, tepatnya di sekitar Taman Sangkareang atau depan Hotel Santika,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, dalam keterangan resminya diterima Selasa (14/2).

Menurutnya, kedua pelaku diamankan pada Selasa (7/2) sekitar pukul 17.00 WITA saat berada di Mobil Xpander Cross warna putih DR 1283 SK. Awalnya MH masuk ke dalam mobil yang dikendarai K Setelah MH masuk baru mereka kami tangkap.

Dikatakan, saat kedua pelaku digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, alat komunikasi dan uang tunai dan kartu ATM. Berdasarkan interogasi di lapangan, diketahui MH menginap di Hotel A, Cakranegara, Kota Mataram. Pengakuan MH, di kamar hotel tempatnya menginap masih menyimpan sabu.

“Sabu yang disimpan dalam kamar hotelnya itu, diambil dari bungkusan besar sabu yang dibawanya ketika bertemu dengan pelaku K. Selain menemukan sisa sabu, di kamar MH juga ditemukan barang bukti berupa tiga lembar boarding pass. Boarding pass itu digunakan MH untuk membawa dan menyimpan sabu itu dari Medan ke Lombok,” ujar dia.

Dikatakan, Sabu yang berasal dari Medan tersebut, diakui MH akan diserahkan kepada K, yang sebelumnya pernah berkomunikasi via telepon. Kedua pelaku sudah diamankan di BNN NTB guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

406