Home Hukum Divonis 13 Tahun Bui, Majelis Hakim Sebut Ricky Rizal Telah Mencoreng Nama Baik Polri

Divonis 13 Tahun Bui, Majelis Hakim Sebut Ricky Rizal Telah Mencoreng Nama Baik Polri

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (14/2).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan, ada dua hal yang memberatkan posisi Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Salah satunya adalah sikap Ricky yang terus berbelit-belit selama proses persidangan.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan [dan] perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ricky Rizal, Selasa (14/2).

Di samping itu, Wahyu Iman juga menyatakan ada dua hal yang telah Majelis Hakim pertimbangkan untuk meringankan posisi Ricky dalam perkara pembunuhan berencana yang telah melenyapkan nyawa Brigadir J itu. Salah satunya adalah posisi Ricky Rizal yang masih memiliki tanggungan untuk keluarganya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Wahyu Iman Santoso.

94