Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah telah keliru dalam menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespons vonis 20 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut menilai pemberian vonis yang jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu hanya dikarenakan adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim. Menurutnya hal itu juga merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu pasal 340 Ayat 1 ke-1 dakwaan primer. Itu yang penting," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri Candrawathi.
Hal memberatkan Putri Candrawathi yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.
Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.