Jakarta, Gatra.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan putranya, Kuat Ma'ruf. Rosti mengaku bersyukur dengan putusan yang disebutnya telah membuktikan tegaknya keadilan.
"Kami sangat-sangat bersyukur. Kami berterima kasih kepada hakim, JPU, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Rosti saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Rosti mengatakan, pihaknya sejak awal telah meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan hukuman yang sangat adil bagi Kuat Ma'ruf, atas tindakannya dalam perencanaan pembunuhan terhadap putra keluarga Hutabarat itu.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding
"Kami percaya dari awal, bahwa Hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini. Untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tutur Rosti.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Hal itu pun telah disampaikan dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (14/2).
Majelis hakim meyebut bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.