Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (14/2).
Atas putusan tersebut, Kuat Ma'ruf pun mengatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan pascaputusan 15 tahun bui itu. "Saya akan banding," katanya saat ditemui awak media usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Menurut Kuat, langkah banding itu bakal ia tempuh karena ia mengaku tak melakukan pembunuhan ataupun perencanaan pembunuhan dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," imbuhnya dengan nada tegas dan mata sembab.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Bui, Ini Sejumlah Poin yang Memberatkan Kuat Ma'ruf
Adapun majelis hakim memutuskan bahwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kuat Ma'ruf lebih rendah dibanding pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo maupun pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/2) kemarin.