Home Hukum Divonis 15 Tahun Bui, Ini Sejumlah Poin yang Memberatkan Kuat Ma'ruf

Divonis 15 Tahun Bui, Ini Sejumlah Poin yang Memberatkan Kuat Ma'ruf

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (14/2).

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menyatakan, ada sejumlah hal memberatkan posisi Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. Salah satunya adalah sikap Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf tidak berterusterang dalam memberikan keterangan di persidangan dan bahkan tidak mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Terdakwa (Kuat Ma'ruf) berbelit-belit dan tidak berterusterang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," jelas Morgan Simanjuntak.

Sementara itu, Majelis Hakim mengatakan bahwa ada satu poin yang pihaknya pertimbangkan untuk meringankan posisi Kuat Ma'ruf dalam perkara tersebut. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Morgan.

79