Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim. Komnas HAM juga memandang bahwa tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum.
Tak hanya itu, Komnas HAM menyebut kejahatan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan suatu tindakan kejahatan yang serius. Pasalnya, Sambo tak hanya terlibat pada satu perkara, namun dua perkara sekaligus.
"Menurut putusan Hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice [atau] penghalangan atas keadilan [atau] perintangan penyidikan. Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2).
Atnike pun mengatakan, pihaknya turut merasakan duka cita yang dialami keluarga Brigadir J setelah peristiwa penembakan yang sudah merenggut nyawa putra keluarga Hutabarat itu.
Namun demikian, Atnike menyoroti pembelakuan hukuman mati yang masih berlaku dalam proses hukum di Indonesia. Atnike pun berharap sanksi pidana mati yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak lagi menjadi sanksi pidana pokok itu dapat dihapuskan dari praktik hukum di Indonesia pada masa mendatang.
"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," tutupnya dalam keterangan tersebut.