Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal menghadapi sidang putusan pada hari ini, Selasa (14/2). Pihak Kuasa Hukum Ricky pun mengucapkan bahwa pihaknya telah menguatkan Ricky dan keluarga atad vonis yang nantinya akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Tentunya, setelah mendengar pertimbangan Hakim di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kami menguatkan keluarga Ricky Rizal maupun Ricky Rizal sendiri," kata Kuasa Hukum Ricky Rizal Zena Dinda Defega, saat dihubungi pada Selasa (14/2).
Zena Dinda mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim akan memutus perkara yang menjerat kliennya itu atas dasar fakta yang muncul selama proses persidangan berjalan.
"Harapannya, tentunya Hakim memutus bukan berdasarkan permintaan pihak luar, melainkan memutuskan dengan hati nuraninya dan sesuai fakta persidangan, dan bukan asumsi baru lagi yang bahkan tidak ada di fakta persidangan," ujar Zena Dinda.
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (16/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Ricky Rizal.
JPU meyakini, Ricky telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu.