Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma'ruf menghadapi sidang putusan pada hari ini, Selasa (14/2). Pihak Kuasa Hukum Kuat pun mengungkapkan harapannya jelang pembacaan amar putusan tersebut.
"Kami berharap majelis hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan saat dihubungi, Selasa (14/2).
Irwan menyampaikan, penjatuhan putusan secara objektif tersebut dibutuhkan untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Tak terkecuali pada kliennya.
"Utamanya [keadilan untuk] Terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya [terkait] (Pasal) 340 [yakni] perencanaan (pembunuhan) dalam peristiwa di Duren Tiga," tutur Irwan Irawan.
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (16/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Kuat Ma'ruf.
JPU meyakini, Kuat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu.