Jakarta, Gatra.com - Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak memberikan reaksi dengan berteriak usai mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Rosti sontak berdiri setelah sebelumnya terduduk di atas kursi pengunjung. Ia pun tampak memajukan figura foto Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibawanya ke arah Putri Candrawathi, sambil menyeru kepada istri Ferdy Sambo itu.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh, Putri. Mana ajudanmu yang terbaik itu? Bodyguard-mu yang terbaik itu, Putri?" seru Rosti Simanjuntak di dalam ruang sidang usai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan sanksi pidana penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2).
Baca Juga: Poin-poin Yang Beratkan Vonis Putri Candrawathi Jadi Bui 20 Tahun
Di samping Rosti, tampak Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat memeluk punggung Rosti dan mengusap lengan sang ibu sambil menahan tangis. Sementara itu, figura foto Brigadir J pun tak lepas dari dekapan Rosti yang terus diusapnya sambil berseru. Sementara itu, pengunjung sidang lainnya bersorak sebagai respons atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Majelis Hakim dalam putusannya pun menyatakan, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan posisi Putri dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).