Home Hukum Poin-poin yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Bui

Poin-poin yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan Putri Candrawathi dalam perkara tersebut. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," katanya dalam sidang putusan terhadap Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Namun demikian, Alimin Ribut menyebutkan setidaknya ada lima hal yang memberatkan posisi Putri dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah perbuatan Putri selaku istri seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan Bendahara Umum Bhayangkari yang dianggap tidak mencerminkan sosok teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya. 

Baca Juga: Sambo Divonis Mati!

Selain itu, perilaku Putri juga dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, [serta] terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Alimin Ribut.

Selain itu, majelis hakim menilai, perbuatan Putri Candrawathi telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun moril bagi berbagai pihak. Bahkan, tindakannya itu diyakini telah memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

91