Jakarta, Gatra.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak memanjatkan rasa syukurnya atas dijatuhkannya putusan pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Rosti pun mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Tuhan Yesus, terima kasih. Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti Simanjuntak saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengatakan, putusan pidana mati tersebut menunjukkan bahwa Tuhan telah menyatakan keajaiban-Nya. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.
"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami," kata Rosti Simanjuntak.
"Pada saat ini, [kami] menyatakan Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," imbuhnya.
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan menyatakan, tidak ada satupun hal yang dapat meringankan posisi Sambo dalam perkara tersebut.