Home Hukum Pengacara Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Pengacara Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo layak untuk menerima hukum pidana mati. Pasalnya, Majelis Hakim mengatakan bahwa tak ada satu pun hal yang dapat meringankan posisi Sambo dalam perkara tersebut.

"Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Kamaruddin pun mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tak selalu berpaku dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati, yang lebih tinggi dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan JPU.

"Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," katanya.

Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan apabila pihak Ferdy Sambo akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk menepis putusan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengawal proses hukum lanjutan tersebut.

"Kami akan mengawal terus dengan cara mengawal pengadilan tinggi dan kasasi," ujar Kamaruddin dalam kesempatan tersebut.

Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).


Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada satupun hal yang dapat meringankan posisi Sambo dalam perkara tersebut. Hal itu berkebalikan dengan adanya tujuh poin pemberat posisi Sambo dalam perkara tersebut, yang salah satunya adalah tindakan Sambo, yang menghilangkan nyawa ajudannya, serta perbuatannya yang telah menyeret serta anggota Polri lain dalam perkara pembunuhan tersebut.

59