Home Hukum Alasan IPW Anggap Hakim Tidak Layak Memvonis Mati Ferdy Sambo

Alasan IPW Anggap Hakim Tidak Layak Memvonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Police Watch (IPW) merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati. Meskipun, keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua merupakan perbuatan yang kejam.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (13/2).

Kata Sugeng, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan Sambo dengan tindakan jahat, yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan merupakan kejahatan sadisme.

Sugeng menyebutkan putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah sesuatu yang problematik. Ia menilai, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah meletakkan potensi masalah baru pada Polri.

Terlebih, dalam putusannya, Majelis Hakim sama sekali tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Seperti Ferdy Sambo yang bersikap sopan dalam persidangan hingga prestasinya selama menjadi anggota Polri.

"Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (17/1).

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (17/1).

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada (8/7) lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

89