Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada satupun hal yang dapat meringankan posisi Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2).
Namun demikian, Wahyu Iman menyebutkan setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan posisi Sambo dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah perbuatan Sambo yang telah merampas nyawa ajudannya sendiri dan mengakibatkan duka bagi keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Sambo Divonis Mati!
"Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun [serta] perbuatan Terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Wahyu Iman.
Di samping itu, Wahyu menyatakan bahwa perbuatan Sambo telah menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan penjabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud: Vonisnya sesuai Rasa Keadilan Publik
Selain itu, Wahyu juga menyebut bahwa tindakan Sambo telah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Terlebih, Sambo juga telah menyebabkan banyak anggota Polri lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.