Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan tidak adanya pemberian sanksi terhadap pejabat Polri dalam skandal pemerasan pada penanganan kasus penipuan jam Richard Mille. Penyelidikan keterlibatan perwira dalam kasus itu, disetop?
"Kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, (13/2).
Baca Juga: Respons Mahfud Soal Diagram Dugaan Petinggi Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille
Boyamin menyebut pejabat Polri tersebut pantas mendapatkan sanksi. Karena, lanjutnya, telah sengaja tidak mencegah bawahannya melakukan tindakan yang melawan hukum. Hanya, Kombes Rizal Irawan yang diproses secara etik dan diberikan hukuman demosi setahun.
Boyamin menilai pengusutan keterlibatan anggota Polri dalam skandal itu kurang transparan. Salah satunya yakni pertimbangan vonis demosi setahun untuk Rizal, padahal sebelumnya lima tahun.
"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si Kombes atau AKBP demosi lima tahun terus dipotong jadi setahun," ujar Boyamin.
Baca Juga: Richard Mille Jakarta Persilakan Tony Trisno Ambil Jam Mewah Rp 77 M di Singapura
Kasus Penipuan jam tangan mewah ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno. Dalam aduannya dia mengaku diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.