Jakarta, Gatra.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo, S.I.K., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Ferdy Sambo dengan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pasalnya, JPU meyakini bahwa Sambo telah melakukan tindak pembunuhan berencana serta melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya sistem elektronik.
Baca juga: Hakim Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Glock-17 dan Sarung Tangan Hitam
Sebelumnya Sambo didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudannya itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Sambo didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam peristiwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Sambo telah didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.